Aturan DHE Dilonggarkan, Eksportir Tambang Bisa Parkir Devisa 3 Bulan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan relaksasi bagi eksportir sektor pertambangan dalam menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Melalui implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun...
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan relaksasi bagi eksportir sektor pertambangan dalam menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Melalui implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir yang memenuhi kriteria kini dapat menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan, termasuk di bank devisa non-BUMN.
Ketentuan tersebut mulai berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) sejak 1 September 2026.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan fasilitas tersebut secara khusus bagi eksportir sektor pertambangan yang memiliki hubungan kepemilikan dengan investor dari negara mitra yang telah ditentukan pemerintah.
"Pasal 18A merupakan fasilitas yang pemanfaatannya bersifat opsional bagi