Bolehkah Tanam Chip Neuralink di Otak? Ini Hasil Pembahasan Muktamar NU
REPUBLIKA.CO.ID,JOMBANG -- Perkembangan teknologi antarmuka otak dan komputer (Brain-Computer Interface/BCI) menghadirkan persoalan baru dalam fikih. Salah satunya penggunaan Neuralink Chip, perangkat yang ditanamkan ke jaringan o...
REPUBLIKA.CO.ID,JOMBANG -- Perkembangan teknologi antarmuka otak dan komputer (Brain-Computer Interface/BCI) menghadirkan persoalan baru dalam fikih. Salah satunya penggunaan Neuralink Chip, perangkat yang ditanamkan ke jaringan otak manusia untuk menangkap aktivitas neuron dan menerjemahkannya menjadi perintah bagi perangkat elektronik.
Sebagai pelopor utamanya, Neuralink hingga Januari 2026 dilaporkan telah menanamkan perangkat BCI pada 21 pasien manusia.
Persoalan tersebut menjadi salah satu bahasan dalam Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, 26-31 Agustus 2026. Para ulama membahas hukum menanamkan chip ke dalam jaringan otak manusia, khususnya untuk kepentingan medis atau restoratif.
Perumus Bahtsul Masail Waqi’iyyah,