Mitigasi Penyalahgunaan Kekuasaan dalam RUU Perampasan Aset, Dosen UMJT Ingatkan Risiko Abuse of Power
Penguatan kewenangan negara untuk merampas aset hasil kejahatan harus diikuti mekanisme pengawasan yang ketat. Tanpa itu, instrumen hukum yang dirancang untuk memberantas korupsi justru berisiko menjadi ruang baru bagi penyalahgun...
Penguatan kewenangan negara untuk merampas aset hasil kejahatan harus diikuti mekanisme pengawasan yang ketat. Tanpa itu, instrumen hukum yang dirancang untuk memberantas korupsi justru berisiko menjadi ruang baru bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Peringatan tersebut disampaikan Dosen Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT) Madiun, Endi Rahman, di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masuk dalam agenda prioritas DPR.
Pembahasan RUU tersebut mendapat perhatian publik karena menyangkut penguatan kewenangan negara dalam mengejar dan merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Di sisi lain, muncul perdebatan mengenai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset