Alasan Hakim Kini Bebankan Uang Pengganti Rp 5 M ke Ibam di Kasus Chromebook
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 5...
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 5 miliar. Hakim banding menjelaskan alasan kini menambah hukuman uang pengganti ke Ibam.
"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana badan pada pelaku, tetapi juga bertujuan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro dalam sidang banding Ibam di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,