28 Oktober 2026 15:30 WITA online: 3
BN Mode Ringan Mode Normal
Agama

Penghulu Perempuan: Antara Kesetaraan, Fikih, dan Kepastian Hukum

28 Oktober 2026 08:15 PWMU.CO

Keterlibatan perempuan dalam ruang publik terus menunjukkan perkembangan. Pelayanan keagamaan di Kantor Urusan Agama (KUA) turut mengalaminya. Kehadiran penghulu perempuan kemudian memunculkan diskusi mengenai kewenangan. Persoalan ini menyangkut kesetaraan, administrasi, dan ketentuan hukum Islam.

Perdebatan tersebut membutuhkan kajian yang menyeluruh dan proporsional. Kita perlu mempertemukan hukum positif dengan fikih munakahat.

Perspektif Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah turut memperkaya pembahasan.

Penghulu Perempuan dalam Perspektif Hukum Positif

Hukum Indonesia menempatkan penghulu sebagai pejabat fungsional Aparatur Sipil Negara. Penghulu memberikan pelayanan dan bimbingan

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp