Keterlibatan perempuan dalam ruang publik terus menunjukkan perkembangan. Pelayanan keagamaan di Kantor Urusan Agama (KUA) turut mengalaminya. Kehadiran penghulu perempuan kemudian memunculkan diskusi mengenai kewenangan. Persoalan ini menyangkut kesetaraan, administrasi, dan ketentuan hukum Islam.
Perdebatan tersebut membutuhkan kajian yang menyeluruh dan proporsional. Kita perlu mempertemukan hukum positif dengan fikih munakahat.
Perspektif Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah turut memperkaya pembahasan.
Penghulu Perempuan dalam Perspektif Hukum Positif
Hukum Indonesia menempatkan penghulu sebagai pejabat fungsional Aparatur Sipil Negara. Penghulu memberikan pelayanan dan bimbingan