28 Oktober 2026 14:29 WITA online: 1
BN Mode Ringan Mode Normal
Agama

Fikih Riba (Bag. 20): Pengecualian pada Transaksi ’Araya (2)

28 Oktober 2026 12:00 Muslim.or.id

Telah dijelaskan dari hadis-hadis yang telah disebutkan di seri sebelumnya bahwa transaksi ‘araya mendapatkan pengecualian dalam hukum dan terdapat rukhsah padanya, tidak seperti transaksi muzabanah. Sehingga hukumnya diperbolehkan selama syarat-syaratnya terpenuhi. [1]

Namun, para fuqaha mazhab memiliki pandangan yang berbeda mengenai transaksi ‘araya [2]. Hal ini berangkat dari pemahaman masing-masing mazhab tersebut terkait dengan hakikat dari transaksi ‘araya itu sendiri.

Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memahami bahwa ‘araya sebagai kurma basah yang masih berada di pohon, yang dibeli oleh seseorang

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp