Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas untuk memperketat keutamaan keamanan data seluler di Indonesia.
Komdigi menegaskan proses registrasi kartu SIM prabayar baru kini sepenuhnya mengandalkan metode verifikasi biometrik berbasis wajah yang terhubung langsung dengan sistem kependudukan nasional.
Skema verifikasi konvensional yang sebelumnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) kini telah dihapus.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, memastikan seluruh operator seluler di Indonesia tidak lagi dapat melayani pendaftaran