Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat siap menyukseskan program wajib belajar 13 tahun melalui kewajiban mengikuti pendidikan prasekolah selama satu tahun bagi anak usia 5-6 tahun.
Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Sekko Jakarta Pusat Nurhidayat mengatakan upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan Instruksi Wali Kota Jakarta Pusat Nomor E-0050 Tahun 2026.
"Menindaklanjuti kebijakan ini telah menerbitkan Instruksi Wali Kota. Tahun ini merupakan awal implementasi dengan target bahwa delapan kecamatan se-Jakarta Pusat memiliki peta jalan pelaksanaan yang jelas," ujar Nurhidayat