KOMPAS.com - Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, sepakat membayar "uang damai" atau penyelesaian (settlement) hingga 18 miliar dollar AS atau sekitar Rp 321 triliun atas gugatan yang dilayangkan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat (AS).
Gugatan ini menuding media sosial di bawah naungan Meta, yaitu Facebook dan Instagram, berdampak buruk terhadap anak-anak dan remaja di AS yang berusia di bawah 18 tahun.
Kesepakatan Meta ini telah disetujui Hakim Yvonne Gonzalez Rogers di pengadilan California, AS. Dalam putusannya, Rogers