Jakarta, CNBC Indonesia - Raksasa teknologi Meta, pemilik Facebook dan Instagram, akhirnya menyerah dan menyepakati denda senilai US$ 16,7 miliar atau sekitar Rp 296 triliun untuk menyelesaikan gugatan hukum dari 29 negara bagian di Amerika Serikat. Meta dituduh dengan sengaja merancang fitur-fitur yang membuat anak-anak kecanduan, lalu menutupi dampak buruknya terhadap kesehatan mental remaja
CNBC Internasional melaporkan bahwa perwakilan Meta dan aliansi jaksa negara bagian Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan pada Rabu (26/8/2028) waktu setempat.
Gugatan diajukan oleh 29 negara