TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali didakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/08/2026).
Dalam perkara ini, Dokter Tifa didakwa dengan pasal berlapis.
Pada dakwaan primair, dia didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dalam