Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, mendorong RSUD Budhi Asih menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari sistem dan budaya pelayanan, bukan sekadar mengejar predikat informatif.
Ia mengapresiasi capaian RSUD Budhi Asih yang berhasil mempertahankan predikat Badan Publik Informatif selama dua tahun berturut-turut.
Menurut Luqman, capaian tersebut mesti menjadi pijakan untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara berkelanjutan.
“Bukan hanya struktur, tetapi sistem. Maka,