28 Agustus 2026 18:37 WITA online: 1
BN Mode Ringan Mode Normal
Nasional

Berpotensi Kriminalisasi Kritik, MK Hapus Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah dalam KUHP

28 Agustus 2026 17:30 Kompas - Nasional
Berpotensi Kriminalisasi Kritik, MK Hapus Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah dalam KUHP

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah.

“Norma Pasal 240 beserta penjelasannya dan norma Pasal 241 UU 1/2023 membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengujian

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp