Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mengeluarkan ketentuan penyelenggaraan belajar dan mengajar di daerah terdampak asap karhutla. Ketentuan tersebut tertuan melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Surat edaran ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah, dinas pendiidkan, unit pelaksana teknis Kemendidkasmen, hingga satuan pendidikan (sekolah) jenjang PAUD-SMA dan khusus/kesetaraan.
Melalui surat ini, Kemendikdasmen mengimbau agar gubernur dan bupati/walikota melalui dinas pendidikan menentukan moda