29 Agustus 2026 20:13 WITA online: 5
BN Mode Ringan Mode Normal
Ekonomi

Pemerintah Gratiskan SHM, Ini Persyaratannya

29 Agustus 2026 17:15 CNBC Indonesia - News
Pemerintah Gratiskan SHM, Ini Persyaratannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersinergi meluncurkan program sertifikasi tanah cuma-cuma bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk tahun ini, pemerintah memasang target penerbitan hingga 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa biaya sepeser pun.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa sinergi pengadaan sertifikasi gratis untuk kalangan MBR tersebut menjadi salah satu inovasi penting pemerintah, seperti yang ia sampaikan di kantor Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu, dikutip

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp