TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) dilakukan dengan pengawasan untuk memastikan seluruh rangkaian ujian berjalan lancar, tertib, dan jujur.
Pengawasan tidak hanya melibatkan guru yang bertugas di ruang ujian, tetapi juga sejumlah pihak dari tingkat pusat hingga daerah.
Setiap unsur memiliki tugas dan kewenangan masing-masing dalam memastikan pelaksanaan TKA dan AN berjalan sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, kementerian pusat, dinas pendidikan provinsi, dosen atau staf perguruan tinggi negeri (PTN) sebagai penyelia, hingga guru sebagai pengawas ruang