JAKARTA, iNews.id -Masa tanggap daruratbencana gempa bumi di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diperpanjang selama 14 hari ke depan. Dengan keputusan ini, status tanggap darurat yang semula berakhir pada 28 Agustus, kini diperpanjang hingga 12 September 2026.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan, menjelaskan perpanjangan ini dilakukan berdasarkan ketetapan Gubernur NTT.
"Kita tahu bahwa dari tanggal 14 sampai tanggal 28 (Agustus) merupakan 14 hari dari masa darurat yang ditetapkan oleh Gubernur NTT. Dan saat