Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan 13 jenis tindak pidana itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan para ahli.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana,” ujar Habibur, Sabtu (29/8/2026).
Dia menyebut menurut para ahli hukum, jenis tindak pidana yang diatur mencakup tindak pidana dengan