JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung soal KUHAP versi terbaru yang mengatur permohonan praperadilan hanya bisa diajukan satu kali.
“Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Hal tersebut merespons Lodewyk, salah satu tersangka atas kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, yang