29 Agustus 2026 22:46 WITA online: 0
BN Mode Ringan Mode Normal
Nasional

Kejagung Ingatkan Lodewyk Eks BGN: Praperadilan Hanya Bisa 1 Kali

29 Agustus 2026 20:41 Kompas - Nasional
Kejagung Ingatkan Lodewyk Eks BGN: Praperadilan Hanya Bisa 1 Kali

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung soal KUHAP versi terbaru yang mengatur permohonan praperadilan hanya bisa diajukan satu kali.

“Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/8/2026).

Hal tersebut merespons Lodewyk, salah satu tersangka atas kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, yang

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp