Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang terindikasi melanggar ketentuan keimigrasian di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti di Denpasar, Sabtu, mengatakan salah satu WNA asal Nigeria tersebut diketahui telah melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 379 hari, sedangkan satu lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.
Keduanya diamankan dalam patroli keimigrasian di Ubud pada Kamis (27/8) malam. Salah seorang