JOMBANG - Mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU mengerucut pada pemungutan suara (voting).
Keputusan tersebut disepakati dalam Pleno III Muktamar NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026) sore.
Voting dilakukan untuk menjaring lima kandidat Ketua Umum PBNU. Setiap peserta yang memiliki hak suara dapat memilih maksimal lima nama calon.
Lima kandidat dengan suara terbanyak selanjutnya diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk dipilih sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.
Mekanisme tersebut