TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membongkar sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dua terduga pelaku berinisial TT (30) dan IAA (31) diringkus saat tengah mengemas sabu di Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Jumat (28/8/2026) malam.
Pengungkapan yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WITA tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga menggerebek sebuah kamar tempat kedua pelaku