Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulana (PBNU) 2026-2031 resmi akan dilakukan dengan mengadopsi mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Artinya pimpinan tanfidziyah NU ini akan dipilih atau ditunjuk oleh majelis yang berisi sembilan kiai khos atau kiai sepuh.
Keputusan menggunakan metode AHWA ini merupakan hasil pemungutan suara atau voting terhadap 557 PWNU, PCNU dan PCINU pemilik suara sah di Muktamar ke-35 yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, yang dilakukan dalam sidang pleno, Minggu (29/8)