TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kenaikan batas kepemilikan asing di perusahaan asuransi menjadi 99 persen dari sebelumnya 80 persen.
"Kami ingin kepemilikan asing di industri asuransi ditingkatkan hingga 99 persen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dikutip Minggu (30/8/2026).
Ogi mengatakan, perubahan batas kepemilikan asing dapat membuka ruang bagi masuknya tambahan modal dari investor asing ke industri asuransi.
Dengan penguatan modal, perusahaan asuransi ke depan akan memiliki kapasitas lebih besar dalam