Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memberikan relaksasi ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) kepada eksportir sektor pertambangan lewat Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Melalui ketentuan tersebut, para eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria dapat menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan. Skema ini berbeda dengan ketentuan umum bagi sektor pertambangan nonmigas yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan.
“Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan