Para eksportir sektor pertambangan akan mendapat relaksasi ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dari pemerintah. Hal ini diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Kebijakan ini memberi kelonggaran penempatan DHE SDA yang lebih ringan dibanding ketentuan umum.
Eksportir tambang bisa menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan. Berbeda dari ketentuan umum bagi sektor pertambangan nonmigas yang mewajibkan penempatan 100 persen selama paling singkat 12 bulan.
Sekretaris Kementerian