Kendaripos.co.id -- Komisi III DPR RI mengungkap terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar perbuatan pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan riset dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari sejumlah ahli hukum.
Menurutnya, para ahli menilai jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset perlu dibatasi, terutama terhadap kejahatan yang memiliki motif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, serta memiliki