Kendaripos.co.id -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset dengan nilai estimasi mencapai Rp338,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola IUP PT QSS selama periode 2017-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan aset yang disita merupakan milik tersangka Sudianto alias Aseng, yang disebut sebagai Beneficial Owner PT QSS.
Penyitaan dilakukan tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana