IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa pengelompokan desil dalam basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dirancang untuk memotret posisi relatif tingkat kesejahteraan masyarakat secara komprehensif.
Basis data terpadu ini menjadi rujukan tunggal pemerintah dalam mendukung perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program perlindungan sosial serta intervensi kebijakan agar lebih tepat sasaran.
Pemanfaatan DTSEN secara nasional diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, BPS mengemban mandat untuk menyusun dan mengelola basis data, sedangkan