Liputan6.com, Jakarta - PT Pos Indonesia (Persero) mengumumkan penundaaan pembayaran bunga sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 seri A-C ke-5 pada 27 Agustus 2026.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Minggu, (30/8/2026), Pos Indonesia menjelaskan pada 27 Agustus 2026 terdapat jadwal pembayaran bunga sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 seri A-C ke-5. Hal ini seperti dalam Surat KSEI Nomor: KSEI20881/JKU/0826 tanggal 12 Agustus 2026 perihal Permintaan Dana Bunga Sukuk ljarah