JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, Jawa Barat, pada 19 Agustus 2026.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026. Setelah izin usaha dicabut, seluruh kantor BPR Citra Bersada Abadi ditutup untuk umum dan kegiatan usahanya dihentikan.
Berikut daftar 12 BPR dan BPRS yang