Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons praperadilan ketiga yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Kejagung mengingatkan adanya batasan pengajuan praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
"Karena ini pengajuan praperadilan Lodewyk yang ketiga, tentunya tim