31 Agustus 2026 06:05 WITA online: 0
BN Mode Ringan Mode Normal
Nasional

Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Begini Respons Kejagung

29 Agustus 2026 19:54 Liputan6 - News
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Begini Respons Kejagung

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons praperadilan ketiga yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Kejagung mengingatkan adanya batasan pengajuan praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

"Karena ini pengajuan praperadilan Lodewyk yang ketiga, tentunya tim

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp