Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengubah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk berbagai layanan di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum) sejak awal bulan ini.
Perubahan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Sebagai catatan, PP Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan sebagian ketentuan tarif yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Aturan baru tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan