Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan kepastian waktu layanan pertanahan kepada masyarakat.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi mengatakan layanan tersebut melibatkan empat simpul utama, yakni penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui unit yang menangani pendapatan daerah, serta Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah).
“Ada empat simpul yang menyebabkan