Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 59 perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) masuk dalam daftar emiten yang berpotensi dihapus pencatatannya atau delisting. Sebabnya, perusahaan itu mengalami penghentian sementara perdagangan atau suspensi selama enam bulan atau lebih hingga 30 Juni 2026.
BEI menjelaskan bahwa delisting dapat dilakukan apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang berdampak negatif secara signifikan terhadap kelangsungan usahanya, baik dari sisi keuangan maupun hukum, sehingga tidak mampu menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, delisting juga