TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Pinrang meringkus dua terduga pelaku penjambretan yang menyasar seorang ibu rumah tangga.
Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam setelah menjalankan aksinya.
Pelaku berinisial L (40) dan R alias C (46), ditangkap di Lingkungan Rubae, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat (28/8/2026) malam.
Penangkapan dipimpin Kanit URC Resmob Polres Pinrang Ipda Ahmad Haris bersama Panit Opsnal Reskrim Polsek Watang Sawitto Ipda Ahmad Syahril.
Kasat Reskrim Polres Pinrang