31 Agustus 2026 01:01 WITA online: 0
BN Mode Ringan Mode Normal
Nasional

Said Iqbal: Pengesahan RUU Ketenagakerjaan jangan korbankan hak buruh

30 Agustus 2026 23:21 Antara - Terkini
Said Iqbal: Pengesahan RUU Ketenagakerjaan jangan korbankan hak buruh

Jakarta (ANTARA) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus disahkan paling lambat Oktober 2026, namun jangan sampai mengorbankan hak buruh.

"RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh," kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, meskipun tenggat waktu yang mepet tidak boleh dijadikan alasan untuk membahas undang-undang secara terburu-buru dan mengorbankan substansi perlindungan

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp