Jakarta (ANTARA) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus disahkan paling lambat Oktober 2026, namun jangan sampai mengorbankan hak buruh.
"RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh," kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, meskipun tenggat waktu yang mepet tidak boleh dijadikan alasan untuk membahas undang-undang secara terburu-buru dan mengorbankan substansi perlindungan