Itulah jarak yang harus dikejar Pemerintah Kota Makassar agar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa keluar dari sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup.
Hasil pengawasan terakhir KLH menempatkan pembenahan TPA Tamangapa mendekati nilai 90.
Angka 90 menjadi syarat untuk keluar dari sanksi. Target itu diharapkan tercapai dalam dua pekan.
Kepala Bidang Wilayah 2 Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku KLH, Arnianah Alwi, Minggu (39/8/2026), menyebut masih ada tiga pekerjaan yang harus dituntaskan: dokumen lingkungan, penutupan area TPA Bintang Lima secara keseluruhan, dan