Oleh: Herman Lilo
Penggiat Pemilu dan Demokrasi
TRIBUN-TIMUR.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa perubahan penting dalam desain kepemiluan Indonesia.
Mulai 2029, Pemilu Nasional yang memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD dipisahkan dari Pemilu Daerah yang memilih DPRD dan kepala daerah.
MK menegaskan bahwa pemisahan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas sekaligus memudahkan dan menyederhanakan pemilih dalam menggunakan haknya.
Putusan ini bukan sekadar perkara memindahkan tanggal pemungutan suara.
Ia mengubah electoral design dan membawa konsekuensi