31 Agustus 2026 05:05 WITA online: 0
BN Mode Ringan Mode Normal
Nasional

Penguatan KPU, Bawaslu, dan DKPP

31 Agustus 2026 00:26 Tribun Timur
Penguatan KPU, Bawaslu, dan DKPP

Oleh: Herman Lilo

Penggiat Pemilu dan Demokrasi

TRIBUN-TIMUR.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa perubahan penting dalam desain kepemiluan Indonesia.

Mulai 2029, Pemilu Nasional yang memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD dipisahkan dari Pemilu Daerah yang memilih DPRD dan kepala daerah.

MK menegaskan bahwa pemisahan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas sekaligus memudahkan dan menyederhanakan pemilih dalam menggunakan haknya.

Putusan ini bukan sekadar perkara memindahkan tanggal pemungutan suara.

Ia mengubah electoral design dan membawa konsekuensi

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp