IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mematangkan pembahasan mengenai proses demutualisasi bursa dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada September 2026 mendatang.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa realisasi agenda tersebut masih menanti diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang akan menjadi payung regulasi teknis bagi pelaksanaan demutualisasi bursa.
"Rencananya demikian, tetapi tentu kami akan menunggu POJK-nya untuk bisa meneruskan seluruh proses demutualisasi tersebut," kata Jeffrey dalam keterangannya dikutip Minggu (30/8/2026).
Peta jalan demutualisasi BEI