Jakarta, CNBC Indonesia-Relaksasi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) khusus untuk sektor pertambangan telah rampung. Aturan akan berlaku besok, 1 September 2026 juga langsung disosialisasikan kepada pelaku usaha baik di dalam maupun luar negeri.
Sosialisasi dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pada akhir pekan lalu.
Berikut poin-poin penjelasan aturan berdasarkan siaran pers Kemenko Perekonomian:
Pengaturan DHE SDA merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 agar kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kebijakan ini diarahkan pada