Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten gas pelat merah, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menerima putusan arbitrase parsial dari London Court of International Arbitration terkait gugatan Gunvor Singapore Pte Ltd.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti dikutip Senin (31/8/2026), dalam putusan tersebut, PGAS diminta membayar kompensasi kepada Gunvor, tetapi nilai kompensasi belum diungkapkan. PGAS tengah menelaah putusan tersebut beserta implikasinya dan akan mengambil langkah hukum lanjutan yang dinilai perlu.
Putusan arbitrase masih memerlukan proses eksekusi melalui pengadilan