TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku ritel dan perusahaan fesyen global di Indonesia tengah menyoroti proses perizinan impor yang dinilai semakin panjang dan kompleks.
Persetujuan Impor (PI), pertimbangan teknis (Pertek), verifikasi hingga berbagai persyaratan sertifikasi disebut dapat meningkatkan biaya usaha dan mengganggu kepastian pasokan barang.
Kondisi tersebut bahkan dikhawatirkan membuat sebagian konsumen Indonesia, terutama pembeli produk premium, memilih berbelanja ke luar negeri ketika produk yang diinginkan sulit diperoleh di pasar domestik.
Menanggapi keluhan tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa mekanisme pertimbangan teknis