Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencatat penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp41,53 miliar melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sepanjang Januari-Agustus 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru di Cikarang, Senin, mengatakan capaian tersebut diraih di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
"Adanya kebijakan efisiensi anggaran tidak menghalangi maupun menyurutkan semangat kami untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penegakan hukum," katanya.
Dari total Rp41,53 miliar tersebut, penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata litigasi