JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ibrahim Arief alias Ibam, Arfian Bondjol, mengaku kecewa dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman kliennya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Arfian mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa kasasi.
Menurut dia, tim hukum memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menentukan sikap.
“Kecewa mendengar hasil putusan banding tadi. Untuk kami masih diberikan hak untuk melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi, tapi untuk saat ini kami masih pikir-pikir. Masih pikir-pikir