TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan pengerahan kelompok masyarakat sipil atau organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk berhadapan dengan kelompok lain dalam kerusuhan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 dinilai mengingatkan kembali pada pola pengamanan yang pernah terjadi pada masa transisi Reformasi 1998.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyebut pola tersebut memiliki kemiripan dengan penggunaan kelompok sipil dalam menghadapi demonstran yang menurutnya dapat berujung pada konflik horizontal dan berpotensi mengaburkan tanggung jawab