JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) merampungkan restrukturisasi bisnis hilir tahap kedua dengan menggabungkan PT Pertamina Energy Terminal (PET) ke PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
Penggabungan tersebut berlaku efektif mulai 1 September 2026. PPN menjadi perusahaan penerima penggabungan atau surviving entity.
Proses merger ditandai dengan penandatanganan Akta Penggabungan dan Akta Perubahan Anggaran Dasar PPN oleh kedua perusahaan di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan, penggabungan PET dan PPN bukan hanya berkaitan dengan aspek