Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana mengoptimalkan fungsi Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi untuk mendukung pengadaan batu bara dan gas bagi pembangkit listrik. Saat ini, pemerintah sedang merancang payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu membentuk badan baru karena BLU yang dimaksud sebenarnya sudah ada di lingkungan Kementerian ESDM.
"BLU itu sudah ada. BLU di Kementerian itu di ESDM itu kan kalau untuk batu bara