Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten asuransi PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) mengungkap perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi yang melibatkan oknum internal perusahaan. Adapun kerugian ditaksir mencapai Rp400 juta per bulan.
Kejahatan kolektif struktural ini disebut dijalankan oleh divisi Human Resources (HR). Dalam pemeriksaan lanjutan, ASBI menemukan dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara sistematis melalui proses pembayaran gaji bulanan.
"Telah terjadi penggelapan dana Perusahaan secara sistematis melalui proses pembayaran gaji