Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dampak perpanjangan masa cicilan atau tenor kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi maksimal menjadi 40 tahun terhadap industri asuransi jiwa kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan perpanjangan tenor berpotensi meningkatkan pendapatan premi karena periode perlindungan menjadi lebih panjang.
Namun di sisi lain, perusahaan asuransi juga akan menghadapi eksposur risiko yang lebih lama, sehingga peluang terjadinya klaim selama masa pertanggungan turut meningkat.
"Oleh karena itu, perusahaan